Monday, April 29, 2019

Untuk Desa Adat Seluruh Bali dan Dunia


Surat Terbuka
Kepada yth Desa Adat Seluruh Bali
Om Swastyasthu,
Kami sangat bersyukur kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa dan terimakasih kepada Gubernur Bali dan DPRD Provinsi Bali sehubungan dengan telah disahkannya Perda Desa Adat Bali Nomor 5 Tahun 2019 yang dilindungi dan diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang dalam Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Desa Adat menurut pengamatan kami sampai saat ini hanya berkutat dalam hal *upacara*, belum mampu membendung masifnya pergerakan ekonomi Syariah dalam wadah Masyarakat Ekonomi Syariah Bali yang sangat kokoh persatuannya. Masyarakat Adat Bali sampai saat ini sangat memberikan peluang besar kepada umat lain khususnya umat Syariah(Islam) untuk menguasai ekonomi Bali. Hal ini terlihat dengan jelas di pasar-pasar tradisional, di area wisata Bedugul, di pinggir-pinggir jalan, sampai dagang canang dan perlengkapan sembahyang Hindu Bali pun sudah dikuasai Masyarakat Ekonomi Syariah Bali. Juga telah tersebar video dan ajakan massif bagi masyarakat Islam untuk hanya berbelanja dan makan di toko dan warung milik umat Islam untuk menegakkan Ekonomi Syariah. Hal ini tentunya sangat memprihatinkan dan suatu saat nanti akan menghimpit warga Masyarakat Adat Bali di tanah kelahirannya sendiri, terutama dari sisi ekonomi dan politik.
Oleh karena rasa kasih kami yang besar untuk Masyarakat Adat Bali, bersama ini kami memberikan saran sebagai berikut:
1. Menerapkan secara ketat praktik Masyarakat Ekonomi Adat Bali (MEAB) untuk melawan masifnya pergerakan Masyarakat Ekonomi Syariah Bali (MESB). Bentuk penerapan secara ketat ini bisa diatur dalam awig-awig adat, bahwa masyarakat adat dilarang berbelanja atau makan di lingkungan Masyarakat Ekonomi Syariah Bali, terutama untuk sarana upacara wajib sukla dan berasal dari warga Masyarakat Ekonomi Adat.
2. Menerapkan aturan ketat untuk penggunaan speaker yang berlebihan, sasaran utamanya adalah speaker Masjid yang sudah keterlaluan besarnya dan sangat mengganggu. Untuk mensiasatinya awig-awig mengenai speaker bisa diterapkan untuk seluruh agama yang ada, hal ini tidak akan mengganggu Masyarakat Adat Bali karena penggunaan speaker di Adat Bali amat jarang dan tidak sebesar speaker Masjid.
3. Mengatur secara ketat  aspirasi politik Masyarakat Adat Bali agar tidak terpecah belah.
Kami sangat paham bahwa Masyarakat Bali sangat toleran terhadap pendatang (tamiu dalam system adat), tapi ingat bahwa toleransi itu sifatnya satu arah saja yaitu toleransi keluar, sedangkan para pendatang hanya bertoleransi sementara kepada Masyarakat Bali, dimana hal ini dibuktikan oleh masifnya pergerakan Masyarakat Ekonomi Syariah Bali di segala lini kehidupan ekonomi Bali, termasuk lini ekonomi upakara Hindu Bali.
Terlepas dari toleransi yang berlebihan tersebut, kami berharap para pemangku kebijakan tanah Bali utamanya Desa Adat bisa mengadopsi saran kami, demi untuk kebaikan Masyarakat Adat Bali utamanya dalam pergerakan *MASYARAKAT EKONOMI ADAT BALI*.
Sebelumnya kami sampaikan terimakasih.
Om Shanti Shanti Shanti Om
Salam Hindu for Better Life,
Salam rahayu....ngiring sebarang mangde digelis eling



Salam Damai Bali
Om Shanti Shanti Shanti Om

Matur Suksma, Thank You.
Our Best Regards,

Mr. I Gede Putu Sastrawan
Director

ULTRAVIOLET TOURS BALI
Desa Adat Penganggahan, Tengkudak, Kecamatan Penebel,
Kota Tabanan 82512, Bali
Republik Indonesia

WhatsApp / Hp. : +62-81-2939-12345

other Handphone number : +62-81-5588-12345

powered by : GOD

No comments: