*yang disahkan pada tanggal 18 Oktober 2018*
menyatakan bahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan *surat pengantar,* baik dari RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan. Langsung mengurus ke *Dispendukcapil.*
Hanya butuh surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru.
*■ KK perubahan :*
Hanya butuh KK lama dan surat pernyataan perubahan.
*■ E-KTP baru :*
Cukup KK.
*■ Perubahan e-KTP :*
Butuh KK dan surat keterangan pindah.
*■ Akta kelahiran :*
Butuh surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP.
*■ Akta kematian :*
Hanya butuh surat kematian.