*HAPUS SURAT PENGANTAR*
*Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018*
*yang disahkan pada tanggal 18 Oktober 2018*
menyatakan bahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan *surat pengantar,* baik dari RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan. Langsung mengurus ke *Dispendukcapil.*
*yang disahkan pada tanggal 18 Oktober 2018*
menyatakan bahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan *surat pengantar,* baik dari RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan. Langsung mengurus ke *Dispendukcapil.*
*■ Kartu keluarga (KK) baru :*
Hanya butuh surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru.
*■ KK perubahan :*
Hanya butuh KK lama dan surat pernyataan perubahan.
*■ E-KTP baru :*
Cukup KK.
*■ Perubahan e-KTP :*
Butuh KK dan surat keterangan pindah.
*■ Akta kelahiran :*
Butuh surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP.
*■ Akta kematian :*
Hanya butuh surat kematian.
Hanya butuh surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru.
*■ KK perubahan :*
Hanya butuh KK lama dan surat pernyataan perubahan.
*■ E-KTP baru :*
Cukup KK.
*■ Perubahan e-KTP :*
Butuh KK dan surat keterangan pindah.
*■ Akta kelahiran :*
Butuh surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP.
*■ Akta kematian :*
Hanya butuh surat kematian.
*Tolong di share ya. Birokrasi ruwet udah ngga jaman...🙏🙏😄 ... segera di bantu share untuk kepentingan keluarga anda dan anda sendiri nantinya ...!!!!*
Salam Damai Bali
Om Shanti Shanti Shanti Om
Matur Suksma, Thank You.
Our Best Regards,
Mr. I Gede Putu Sastrawan
Director
ULTRAVIOLET TOURS BALI
Desa Adat Penganggahan, Tengkudak, Kecamatan Penebel,
Kota Tabanan 82512, Bali
Republik Indonesia
WhatsApp / Hp. : +62-81-2939-12345
other Handphone number : +62-81-5588-12345
powered by : GOD
No comments:
Post a Comment