Saturday, June 29, 2019

DISPENDUKCAPIL kini tidak membutuhkan surat pengantar - pangkas birokrasi rumit Republik Indonesia oleh Presiden Jokowi



*HAPUS SURAT PENGANTAR*
*Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018*
*yang disahkan pada tanggal 18 Oktober 2018*
menyatakan bahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan *surat pengantar,* baik dari RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan. Langsung mengurus ke *Dispendukcapil.*
*■ Kartu keluarga (KK) baru :*
Hanya butuh surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru.
*■ KK perubahan :*
Hanya butuh KK lama dan surat pernyataan perubahan.
*■ E-KTP baru :*
Cukup KK.
*■ Perubahan e-KTP :*
Butuh KK dan surat keterangan pindah.
*■ Akta kelahiran :*
Butuh surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP.
*■ Akta kematian :*
Hanya butuh surat kematian.
*Tolong di share ya. Birokrasi ruwet udah ngga jaman...🙏🙏😄 ... segera di bantu share untuk kepentingan keluarga anda dan anda sendiri nantinya ...!!!!*


Salam Damai Bali
Om Shanti Shanti Shanti Om

Matur Suksma, Thank You.
Our Best Regards,

Mr. I Gede Putu Sastrawan
Director

ULTRAVIOLET TOURS BALI
Desa Adat Penganggahan, Tengkudak, Kecamatan Penebel,
Kota Tabanan 82512, Bali
Republik Indonesia

WhatsApp / Hp. : +62-81-2939-12345

other Handphone number : +62-81-5588-12345

powered by : GOD

No comments: